News

Video Kenapa Paula Metro Jaya Tidak Perkenalkan Pacar Mario Dandy AG Saat Rekonstruksi

Pacar Mario Dande Satrio Polda Metro Jaya (20) berinisial AG tidak hadir dalam rekonstruksi kasus pencabulan Jumat (3/10/2023) terhadap Crytalino David Ozora (17).

Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes, kepada wartawan, Jumat (3/10/2023) mengatakan, “Belum (AG belum didatangkan untuk rekonstruksi)”.

Seperti diketahui, polisi sedang merekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023, oleh Mario Dande Satrio, 20 tahun, anak mantan pegawai pajak, terhadap David Ozora, 17 tahun, seorang crittalino.

Namun belakangan tersangka hanya dikenalkan Mario dan Shane Lucas Rotua Bangundian Lumbantoruan.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi kompleks perumahan Green Permata di Ulugami, Bisiggrahan, Jakarta Selatan.

Trunuyodu mengatakan ketidakhadiran AG dari Rekonstruksi karena rujukannya pada sistem peradilan anak.

“Ya, ini tentang sistem peradilan anak. Penyidik ​​mengikuti dan mematuhi sistem peradilan anak,” ujarnya.

Para tersangka akan memerankan 23 adegan dalam adegan pemeragaan.

Sebagai contoh, penganiayaan dilakukan oleh Mario Dandi Satriu (20), mantan pejabat Pelayanan Pajak Nasional Male Carta (DJP), terhadap David (17), putra petinggi JP Ansor.

Penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kecamatan Pisangrahan Jakarta Selatan.

Pacar Mario, yang awalnya berinisial AGH, adalah orang pertama yang mengadukan bahwa korban tidak diperlakukan dengan baik hingga memicu penganiayaan.

Namun, belakangan terungkap bahwa orang yang pertama kali memberi tahu Mario bahwa temannya AGH diperlakukan tidak adil, yaitu orang yang pertama kali memberi tahu inisial temannya ditemukan. itu menyakitkan.

Menanggapi informasi tersebut, APS melaporkan kepada Mario pada atau sekitar tanggal 17 Januari 2023, bahwa saksi APS AGH telah diperlakukan tidak adil oleh korban.

Dalam hal ini, Mario sangat emosional dan ingin bertemu dengan David.

Saat itu, AG menghubungi David yang berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai pertemuan, David diminta melakukan 50 push-up. Namun, dia hanya bisa melakukan ini 20 kali.

Daud kemudian disuruh mengambil sikap pertobatan, dan penganiayaan berlanjut.

Mario segera ditangkap oleh penjaga kompleks dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, divonis lima tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Pasal 2 karena penganiayaan berat. sampai 5 tahun.

Namun, polisi baru-baru ini mengubah ketentuan mereka terhadap Mario menjadi lebih ketat. penjara.

Menyusul Mario, polisi akhirnya menetapkan tersangka lain, teman Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan dalam mendorong Mario untuk menyakiti hingga dia merekam pelecehan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Ia dikenakan pasal 76C jo pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan pasal 351 KUHP.

Pacar Mario, juga berinisial AG, berubah status dari saksi menjadi pelaku atau anak dalam pelanggaran hukum.

Akibatnya, AG dijerat beberapa pasal, yakni Pasal 76c pasal 80 PPA dan/atau Pasal 355 Pasal 1 pasal 56 Pasal 354 KUHP berkaitan dengan Pasal 353 Pasal 56 KUHP. KUHP Ayat 2 berkaitan dengan Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditangkap oleh Reserse Polda Metro Jaya di ruang khusus anak-anak Yayasan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus ini.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *